Kantor Hukum MSA LUBIS & PARTNERS merupakan kantor Advokat/Pengacara & Konsultan hukum untuk wilayah seluruh indonesia, yang melayani Kasus Hukum Bisnis sebagaimana tercantum didalam pasal 1 angka 2 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa jasa yang diberikan oleh advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakkan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. dalam melayani atau memberikan bantuan hukum kami akan mengutamakan dalam menyelesaikan perkara/kasus secara non litigasi terlebih dahulu sebelum masuk ke rana litigasi.
berikut ini adalah beberapa kasus/ perkara yang termasuk ke dalam hukum Bisnis yang dapat kami berikan layanan dan bantuan hukumnya, antara lain adalah :
- PENANGANAN PIUTANG PERUSAHAAN
- MASALAH LEMBAGA PEMBIAYAAN (FINANCE)
- PENANGANAN KREDIT MACET
- EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DAN FIDUSIA
- PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI)
- MASALAH KETENAGAKERJAAN
- MASALAH PERUSAHAAN PAILIT
- MASALAH MERGER,AKUISISI DAN KONSOLIDASI PERUSAHAAN
- DAN LAIN-LAIN
itu beberapa kasus yang bisa kami tangani dan masih banyak lagi yang belum kami sebutkan, apabila anda sedang mengalami kasus seperti diatas, silahkan hubungi kami, kami siap membantu anda sampai kasus/perkara anda selesai.
kantor hukum Msa Lubis & Partners Mempunyai kerja seluruh indonesia, untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari/Gunungkidul, Wates/Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo Surakarta Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.